Cara Membuat Rekapitulasi Peredaran Bruto Untuk Wajib Pajak UMKM Sesuai PP 55 Tahun 2022
Masih berhubungan dengan pengisian SPT pajak tahunan untuk pelaku UMKM, di postingan ini saya akan share khusus mengenai bagaimana cara membuat rekapitulasi peredaran bruto untuk wajib pajak UMKM sesuai aturan terbaru PP 55 tahun 2022. Pastikan sebelumnya anda sudah membaca postingan yang berjudul Tutorial Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online Untuk UMKM Lewat e-Form Terbaru 2023 di LINK INI. Seperti kita ketahui, merujuk pada PP 55 tahun 2022, bahwa untuk para pelaku UMKM yang omset per tahun-nya diatas 500 juta rupiah akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0.5% dari omset-nya atau penghasilan bruto-nya. Sedangkan untuk pelaku UMKM yang omset per tahunnya masih dibawah 500 juta rupiah maka tidak dikenakan pajak penghasilan. Aturan terbaru PP 55 tahun 2022 ini tentunya sangat membantu dan mengakomodir untuk para pelaku UMKM atau para pedagang-pedagang kecil lainnya. Tapi diingat ya, walaupun misal kita tidak dikenakan pajak karena omset masih dibawah 500 juta/tahun, tetapi kita tetap diwajibkan melaporkan SPT pajak tiap tahunnya.
Nah untuk para pelaku UMKM, para pedagang, ataupun para usahawan ini, dalam mengisi SPT pajak tahunannya, wajib membuat sebuah catatan rekapitulasi peredaran atau penghasilan bruto-nya selama satu tahun. Untuk aturan terbaru PP 55 tahun 2022 ini, cara menghitung peredaran brutonya agak sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang masih menggunakan PP 23 tahun 2018. Maka dari itu disini saya akan share contoh pembuatan rekapitulasi perederan bruto usaha kita yang sudah sesuai dengan aturan PP55/2022. Perlu diketahui bahwa rekapitulasi peredaran bruto ini awalnya kita buat dalam bentuk file excel ya, kemudian jika sudah dalam bentuk excell baru kita convert ke format PDF. Untuk format lengkap file excel-nya nanti pasti akan saya share link unduh-nya di bagian bawah postingan ini.
Cara Perhitungan PPh Final Berdasarkan PP55/2022
Mungkin ada yang nanya, yang kita bayar itu per tahun atau per bulan? jawabannya adalah per
bulan ya. Jadi kita bayar pajaknya itu tetap per bulan. Sedangkan 500 juta itu
adalah total omset per tahun. Saya kasih contoh kasusnya agar mengerti cara menghitung pajak dari aturan PP55/2022 ini. Misal per tahun total omset kita adalah 600
juta rupiah maka total selama setahun itu yang kena pajak adalah 600
juta - 500 juta = 100 juta, jadi ngitung pajaknya adalah 0.5% x 100 juta
= 500 ribu rupiah. Lho kok yang kena pajak cuma 100 juta, bukan yang 600
juta? karena yang 500 juta-nya tidak terkena pajak. Begitu kira-kira cara ngitungnya, jadi yang terkena pajak itu nilai omset setelah melewati 500 juta.
Sekarang saya akan mulai menerangkan lebih detail cara menentukan pajak penghasilan atau pph final dari omset atau peredaran bruto. Disini akan saya contohkan dari peredaran bruto usaha punya saya sendiri ya, yang tentunya perhitungan PPhnya sudah berdasarkan aturan PP55/2022. Saya akan memulai menjelaskan terutama bagian tabel peredaran bruto usaha milik saya yang masih dalam bentuk excel, perhatikan gambar berikut.
Lihat tabel diatas. Bulan Januari omset saya adalah Rp 39.8 juta, maka di bulan januari saya tidak perlu bayar pajak. Kemudian di bulan februari omset saya adalah Rp 28,11 juta , apakah di bulan februari saya bayar pajak? Kita hitung dulu total omsetnya dari januari dan februari. Ternyata jika dijumlah total omset januari sampai februari adalah 39.8 juta + 28,11 juta = Rp 67,91 juta, berarti belum menyentuh 500 juta, artinya di bulan februari kita tidak perlu membayar pajak. Begitu seterusnya sampai bulan desember, kita hitung total akumulasi selama 1 tahun berjalan tersebut, apakah sudah tembus 500 juta atau belum. Dari tabel diatas, dari bulan januari sampai bulan november ternyata jika ditotal masih belum tembus 500 juta, maka dari itu saya tidak perlu membayar pajak di bulan januari sampai november tersebut. Kemudian akan berbeda saat bulan desember. Saat bulan desember tiba, total omset bruto saya dari januari sampai desember ternyata sudah Rp 502.890.000. Itu artinya sudah tembus diatas 500 juta. Sehingga saat bulan desember saya berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Jangan lupa omset yang kena pajak harus dikurangi 500 juta dulu ya, sehingga omset yang kena pajak adalah 502.890.000 - 500.000.000 = Rp 2.890.000. Sehingga pajak yang harus saya bayar di bulan desember adalah 0.5% x 2.890.000 = Rp 14.450,-.
Sekarang saya kasih contoh kasus lain. Lihat contoh tabel peredaran bruto dan perhitungan pph final pada gambar berikut.
Tabel diatas hanya contoh kasus ya agar kita semakin mengerti perhitungan pajak penghasilan atau PPh yang harus dibayar berdasarkan aturan terbaru PP55/2022. Lihat peredaran bruto bulan januari sampai bulan juni pada tabel diatas. Disitu total omset dari januari sampai juni belum mencapai 500 juta rupiah, sehingga kita tidak perlu membayar pajak. Nah saat memasuki bulan juli, disitu kita harus hati-hati mulai ngitungnya ya. Di bulan juli omset disitu adalah 150 juta. Jika total omset bulan januari sampai juli dihitung maka jumlahnya adalah 550 juta. Berapakah omzet yang kena pajak di bulan juli? omset yang kena pajak di bulan juli sebesar 50 juta saja, jadi bukan 150 juta. Kenapa? karena sebelum bulan juli total omsetnya masih 400 juta. Masih ada 100 juta lagi agar genap menjadi 500 juta. Jadi saat di bulan juli omsetnya 150 juta, maka yang 100 juta-nya tidak ikut kena pajak karena buat nambahin omset-omset sebelum bulan juli biar genap 500 juta. Kenapa patokannya 500 juta? Karena omset 500 juta pertama itu nanti yang tidak akan kena pajak. Sehingga di bulan juli tersisa omset 50 juta yang terkena pajak. Hitungan pajak pph final-nya menjadi 0.5% x 50 juta = 250 ribu rupiah. Untuk bulan berikutnya yaitu agustus, baru kita menghitung full omsetnya disitu. Misal di agustus omsetnya 70 juta maka omset yang kena pajak ya sama juga yaitu 70 juta. Jadi pajak pph di bulan agustus = 0.5% x 70 juta = Rp.350.000. Begitu seterusnya untuk bulan september sampai bulan desember, penghitungannya sama seperti itu.
Pembuatan File Excel Rekapitulasi Peredaran Bruto
Seperti janji saya diatas, akan saya share format file excel untuk pembuatan rekapitulasi peredaran bruto yang hitungannya sudah sesuai sama aturan terbaru PP55/2022. Perlu dingat, bahwa file rekapitulasi peredaran bruto yang diupload di form SPT pajak tahunan itu adalah file yang berformat PDF. Jadi setelah kita isi file excel rekapitulasi peredaran bruto ini, kita harus print atau cetak dulu. Setelah diprint, kita kasih tanda tangan kemudian dikasih cap/stempel nama usaha kita. Jadi kelihatan otentik gitu hehe. Nah langkah selanjutnya kita scan hasil print tersebut, kita scan dengan format file PDF. Jika tidak dilakukan sendiri, bisa melalui jasa cetak sekaligus scan, biasanya di tempat fotocopy, bilang saja untuk hasil scan formatnya dibuat dalam bentuk PDF.
Untuk format file excelnya, silakan ambil atau unduh di LINK INI. Untuk kolom-kolom-nya semuanya diisi manual ya, cara perhitungan PPh finalnya sudah saya jelaskan diatas, tinggal contek aja hehe. Jika ada perubahan, akan saya update nanti. Semoga Bermanfaat.
Post a Comment for "Cara Membuat Rekapitulasi Peredaran Bruto Untuk Wajib Pajak UMKM Sesuai PP 55 Tahun 2022"