Perbedaan Kartu Keluarga Model Lama dan Model Baru
Mungkin ada yang belum tahu bahwa sejak tahun 2019, pemerintah telah mengubah tampilan beberapa dokumen kependudukan seperti Akte Kelahiran dan juga Kartu Keluarga atau KK. Disini saya akan jelaskan bagaimana perbedaan yang mendasar antara Kartu Keluarga model lama dan Kartu Keluarga model baru. Sebelumnya perlu diketahui bahwa sekarang ini layanan pembuatan KK baru atau perubahan data KK bisa dilakukan secara online. Artinya, kita bisa melakukan permohonan pembuatan KK hanya dari rumah tanpa harus pergi ke dukcapil setempat. Jadi intinya kita bisa cetak sendiri KK tersebut. Banyak keuntungan dari sistem permohonan KK secara online antara lain tentunya dari segi keamanan kita tidak perlu kuatir akan kehilangan atau kerusakan dari dokumen KK tersebut. Selain itu, pengerjaannya juga lebih fleksibel kapanpun kita mau dan dimanapun kita berada.
Bentuk Kartu Keluarga Terbaru dan Perbedaan Dengan Kartu Keluarga Lama
Untuk desain Kartu Keluarga model sekarang bisa dilihat pada gambar paling atas di postingan ini. Kalau dilihat dari ciri-ciri fisik tersebut, bisa saya jabarkan ciri-ciri dari kartu keluarga model sekarang dibandingkan KK sebelumnya, yaitu sebagai berikut.
Tanda Tangan Pejabat Berwenang Berupa QR Code
QR Code pada Kartu Keluarga model sekarang adalah ciri paling utama dan menonjol. Jika pada Kartu Keluarga model lama, QR Code disini posisinya menggantikan tanda tangan biasa dan cap basah. Sedangkan pada Kartu Keluarga model sekarang, tanda tangannya hanya untuk kepala keluarga. Jadi di KK model sekarang sudah tidak terdapat tanda tangan dan cap basah dari pihak pejabat dukcapilnya. Perlu diketahui, QR Code tersebut adalah tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah, jadi QR Code tersebut sah secara hukum. Dari QR Code tersebut, anda bisa membuktikan KK anda itu asli atau bukan, atau statusnya aktif atau bukan. Caranya tinggal scan QR Code tersebut menggunakan aplikasi QR Scanner, nanti biasanya QR Scanner akan menunjuk sebuah link khusus dari dukcapil. Kita klik saja link tersebut, nanti akan tampil halaman seperti contoh gambar berikut.
Dari gambar diatas, artinya Kartu Keluarga kita statusnya aktif dan terkonfirmasi ASLI. Dengan Kartu Keluarga model baru yang cukup menggunakan QR Code untuk mendeteksi keasliannya, maka tidak perlu lagi kuatir jika hilang atau rusak. Kita tinggal cetak ulang, jadilah punya lagi kartu KK yang asli, hehe. Selain itu, dengan QR Code tersebut, logikanya sudah tidak ada lagi istilah foto copy atau asli, karena walaupun dokumen KK model sekarang itu difotocopy, asalakan QR Code-nya bisa discan maka sudah cukup mengetahui keasliannya.
Dicetak Menggunakan HVS A4 80 Gram
Kartu Keluarga model sekarang cukup dicetak atau diprint menggunakan kertas HVS A4 80 gram. Jadi cukup simple dan praktis, memang dirancang agar setiap orang dengan mudah mencetak secara mandiri. Bisa dicetak dengan printer sendiri atau bisa dicetak di jasa cetak dokumen. Untuk pencetakan hanya sesuai ketentuan atau persaratan yang diminta ya, yaitu HVS A4 80 gram , warna polos putih. Untuk proses pencetakannya di printer, tetap menggunakan mode cetak warna ya. Biasanya hasil cetaknya, ada sedikit list warna kehijau-hijauan pada tabel-nya, tetapi pada umumnya warnanya didominasi hitam putih.
Mungkin bisa kita bandingkan dengan Kartu Keluarga model lama, dimana menggunakan kertas khusus, kalau ga salah kertasnya berwarna dasar biru. Selain itu, di KK model lama masih ada semacam hologram sebagai tanda keasliannya. Jadi pada KK model lama jika hilang akan sedikit repot, karena harus diganti manual ke dukcapil. Dengan Kartu Keluarga model baru yang cukup menggunakan QR Code untuk mendeteksi keasliannya, maka
Terdapat Golongan Darah dan Tanggal Pernikahan
Ciri-ciri lain Kartu Keluarga model sekarang yaitu adanya kolom jenis golongan darah untuk tiap anggota keluarga. Selain itu juga ada detil data tanggal pernikahan. Dibandingkan dengan KK model lama, disitu tidak tercantum data golongan darah.
Bagaimana Cara Mengubah KK Lama ke KK Model Sekarang?
Sebenarnya bagi yang sudah mempunyai KK model lama tidak diwajibkan harus mengubahnya ke KK model baru. Tetapi, seiring berjalannya waktu, biasanya kita mau ga mau harus update KK. Update KK bisa jadi karena perubahan data alamat, perubahan anggota keluarga, atau perubahan data-data lainnya di dalam KK. Nah saat kita update KK, otomatis KK baru kita akan berbentuk KK yang model sekarang yaitu yang sudah menggunakan QR Code. Untuk postingan mengenai salah satu contoh update KK karena perubahan data alamat, bisa dibaca di postingan yang berjudul Cara Cetak Sendiri Kartu Keluarga Secara Online Tanpa ke Disdukcapil
Nah mungkin itu saja informasi yang saya share mengenai Perbedaan Kartu Keluarga Model Lama dan Model Baru, Semoga Bermanfaat.
Post a Comment for "Perbedaan Kartu Keluarga Model Lama dan Model Baru"