Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Perbedaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Model Baru dengan SIM Model Lama

Perbedaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Model Baru dengan SIM Model Lama

Kali ini postingan saya masih mengenai Surat Izin Mengemudi atau dikenal SIM, dan sebelumnya saya sudah posting mengenai Panduan Cara Perpanjang SIM Full Online Tanpa Keluar Rumah. Disini saya akan sedikit merangkum tentang apa sih yang membedakan antara SIM model lama dengan SIM model baru, baik dilihat dari segi fisik maupun dari segi fitur-fiturnya. Walaupun secara manfaat memang pada dasarnya masih sama yaitu sebagai kelengkapan atau sarat untuk mengemudikan kendaraan. Dengan share info ini diharapkan sobat blogger bisa tahu lebih dalam mengenai SIM yang model baru sekarang ini. Kebetulan saya sendiri juga sudah memperpanjang SIM kendaraan saya, sehingga yang saya dapatkan sudah model SIM yang baru, jadi sedikit tahu perbedaan secara langsung antara SIM lama dan SIM model baru.

Beda SIM Model Baru dan SIM Model Lama

Area atau Wilayah Berlakunya SIM

Perbedaan yang menurut saya paling mendasar tentunya dari segi fisiknya, terutama tampilan di bagian atas SIM. Untuk SIM model lama lingkup berlakunya masih wilayah atau propinsi. Lihat aja di SIM lama bagian pojok kanan atas, biasanya ada nama atau tertera nama wilayah atau propinsi, misal DIY, maka SIM hanya berlaku di wilayah DIY, dan proses pembuatan atau perpanjangannya pun harus di wilayah DIY. Sedangkan ntuk SIM model baru dibagian atas tertulis INDONESIA. Itu artinya SIM model baru ini berlaku nasional alias seluruh Indonesia. Jadi misal anda domisili atau ber-KTP di Bandung, kemudian mau bikin SIM di Jakarta, ndak masalah ya. Hal ini karena sistemnya sudah terintegrasi secara nasional sehingga memudahkan kita dalam mengurus SIM ini. 

Dari pengalaman pribadi saya kemarin saat memperpanjang SIM C, saya domisili di jambi dan posisi saya saat itu juga di jambi, kemudian saya perpanjangan SIM secara online, dan memilih Satpas atau penerbit SIM-nya di Polda Metro Jaya, Jakarta. Kemudian alamat pengiriman SIM saya bukan ke jambi, saya alamatkan ke jawa tengah tempat orang tua saya. Nah lho, keren kan sekarang, bisa dimana saja, baik pendaftarannya maupun pengirimannya, bisa beda, kapan saja dan dimanapun bisa. Mungkin ada yang nanya, kok SIM saya ga dialamatkan ke jambi? hehe, kalau ga salah ingat waktu itu, di aplikasi Digital Korlantas-nya belum ada nama kota tempat tinggal saya, entah itu masih perbaikan alias belum update atau gimana saya juga ga tau, jadi saat itu saya putuskan untuk dikirim ke alamat orang tua saya di jawa tengah, kemudian orang tua saya mengirim SIM tersebut ke jambi. 

Tanggal Berlakunya SIM

Sebenarnya untuk masa berlaku masih sama yaitu 5 tahun, sama seperti SIM model lama. Nah yang membedakan adalah tanggal dan bulan masa berlakunya. Kalau model lama kita tahu tanggal masa berlaku SIM diambil dari tanggal dan bulan lahir kita. Nah untuk SIM yang model baru ini, tanggal berlakunya justru dimulai dari saat kita menerbitkan SIM tersebut. Misal SIM kita mau habis tanggal 25 oktober 2023, kemudian kita perpanjang lebih awal yaitu misal di tanggal 10 oktober 2023, maka akan habis lagi tanggal 10 oktober 2028. Perlu kita perhatikan, bahwa keterlambatan perpanjang SIM 1 hari saja, itu sama saja kita harus bikin SIM baru ya sobat. Nah makanya sobat blogger, lebih baik perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.

Data-Data yang Tertera di SIM

Untuk data-data yang tertera di fisik SIM juga mengalami perbedaan antara SIM model lama dan SIM model baru. Untuk SIM model lama ada data tinggi badan, sedangkan di SIM model baru data tinggi badan diganti dengan data golongan darah. Perbedaan juga terletak di tanda tangan SIM, untuk model lama, SIM ada tanda tangan pemilik dan juga sidik jari. Untuk SIM yang model baru hanya foto kita dengan ukuran kecil. 

Kelebihan SIM Model Baru

SIM model baru ini katanya sih disebut dengan smart SIM. Jadi SIM model baru ini mempunyai atau sudah terintegrasi dengan data forensik dari si pemiliknya. Selain itu juga bisa merekam data atau aktivitas si pengemudi dalam hal berlalu lintas, misal data pelanggaran lalu lintas dan data kecelakaan lalu lintas. Jadi nanti polisi bisa mengevaluasi dari data-data SIM pemiliknya tersebut, apakah si pemilik masih berhak atas SIM tersebut atau malah bisa dicabut karena mungkin sudah banyak pelanggarannya. Selain kelebihan-kelebihan diatas tersebut, dari yang saya baca sih katanya SIM model baru ini juga bisa difungsikan sebagai e-money atau uang elektronik sehingga bisa memudahkan kita dalam bertransaksi nanti, nah kan makin keren, hehe. 

Mungkin itu saja info tentang Perbedaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Model Baru dengan SIM Model Lama, untuk panduan cara perpanjang SIM model baru bisa baca di postingan saya yang berjudul Panduan Cara Perpanjang SIM Full Online Tanpa Keluar Rumah.

 

Post a Comment for "Perbedaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Model Baru dengan SIM Model Lama"