Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Tutorial Cara Bayar Pajak Penghasilan Pelaku UMKM Lewat Tokopedia

Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan cara membayar pajak penghasilan khususnya untuk pelaku UMKM lewat salah satu marketplace tokopedia. Mungkin ada yang nanya kenapa yang dibahas pelaku UMKM? Karena kebetulan saya adalah pelaku UMKM yaitu usaha dagang toko mainan hehe. Tapi jangan kuatir buat teman-teman apapun pekerjaannya atau apapun profesinya, cara membayar pajak penghasilannya bisa menggunakan tutorial yang ada di postingan ini. Teman-teman mungkin belum tahu apa tujuan dari tutorial bayar pajak penghasilan lewat tokopedia ini? Tujuannya jelas yaitu untuk mempermudah kapanpun dan dimanapun kita dalam membayar pajak. Mungkin teman-teman blogger selama ini bayar pajak penghasilannya harus pergi ke kantor pos atau gerai-gerai pembayaran pajak lainnya, tentunya bagi yang susah meluangkan waktu hal tersebut akan menjadi permasalahan tersendiri. Untuk itulah sekarang zaman sudah serba online, semua bisa dilakukan dari gadget atau HP kita, jadi bisa bayar pajak dari smartphone kita, mudah dan simple.

Membuat Tagihan Pajak di e-BILLING DJP Online

Langkah-langkah membayar pajak penghasilan via tokopedia ini saya contohkan bagi wajib pajak pelaku usaha UMKM yang tentunya sudah mempunyai akun di djponline. Bagi yang belum mempunyai akun di djponline, wajib pajak bisa mendaftarkan langsung ke kantor pajak terdekat, gampang kok nanti langsung dibuatin, kita langsung dapat akses login ke web djponline. Untuk setiap kali membayar pajak di djponline, wajib pajak pastinya login terlebih dahulu di web DJPonline. Setelah masuk ke dashboard kita masuk ke menu BAYAR. Kemudian klik e-BILLING. Akan tampil halaman e-BILLING seperti gambar berikut.

Cara Bayar Pajak Penghasilan Pelaku UMKM Lewat Tokopedia

 

Kita mulai untuk mengisi kolom-kolom isian yang tersedia disitu. Untuk kolom NIK, NPWP, NAMA, dan ALAMAT biasanya sudah otomatis terisi sesuai data kita. Kemudian dibawahnya JENIS PAJAK kita pilih 411128-PPh Final. Kemudian kolom JENIS SETORAN pilih 420-Final UMKM Dibayar Sendiri. MASA PAJAK pilih bulan sebelumnya, misal saat ngisi form e-billing ini adalah bulan february, berarti masa pajak disitu diisi bulan januari s/d januari. TAHUN PAJAK sesuaikan saja dengan tahun sekarang. Kemudian isikan JUMLAH SETOR. Untuk pelaku UMKM, jika pendapatan kotornya kurang dari 500 juta setahun maka bebas pajak, alias tidak perlu bayar pajak. Tapi jika pendapatan kotor atau omzet usaha kita lebih dari 500 juta setahun maka besar pajak yang harus dibayar adalah 0.5% dikalikan pendapatan kotor atau gross. Nah, pajak ini kita bayar tiap bulan ya, sedangkan sarat 500 juta keatas itu adalah sarat untuk omzet per tahunnya. Mungkin ada yang nanya bagaimana detil atau simulasi cara ngitung pajak bulanan-nya tanpa harus menunggu satu tahun berjalan? Silakan baca postingan yang berjudul Cara Membuat Rekapitulasi Peredaran Bruto Untuk Wajib Pajak UMKM Sesuai PP 55 Tahun 2022 Nanti kita akan tahu berapa hitungan pajak yang dibayar di tiap bulannya. Biasanya tiap bulan pasti pajak yang dibayar nominalnya beda-beda karena menyesuaikan omsetnya. Nah kembali ke gambar diatas mengenai pembuatan kode billing, maka hasil hitungan pajak per bulan yang sudah kita hitung tersebut nanti yang kita masukan di kolom JUMLAH SETOR tersebut. Jika sudah diisi, klik BUAT KODE BILLING. Nanti akan muncul halaman resume yang siap dicetak. Pastikan datanya sudah benar dan sesuai. Jika sudah, kita tinggal cetak nanti otomatis akan tercetak dalam bentuk file PDF. Kemudian kita lihat file PDF tersebut, lihat di bagian bawah tepatnya di bagian ID BILLING, seperti ditunjukkan pada gambar berikut.

Cara Bayar Pajak Penghasilan Pelaku UMKM Lewat Tokopedia

Disitu ID BILLING biasanya terdiri dari 16 digit angka. ID BILLING ini nanti buat input kode saat kita bayar lewat tokopedia. 

Langkah-Langkah Bayar Pajak di Tokopedia

Selanjutnya kita lakukan pembayaran pajak penghasilan kita lewat tokopedia. Saya anggap kita sudah punya akun tokopedia ya. Kita bisa buka tokopedia lewat aplikasinya di android. Atau bisa juga di web tokopedianya langsung via komputer juga bisa. Disini saya praktekan lewat aplikasi tokopedia di android. Setelah buka dashboard akun kita di tokopedia, kemudia pilih menu TOP UP dan TAGIHAN. Lalu pilih SEMUA KATEGORI. Kemudian scroll agak kebawah di bagian Layanan Pemerintah pilih BAYAR SPT BULANAN.  

Cara Bayar Pajak Penghasilan Pelaku UMKM Lewat Tokopedia
Jika sudah nanti akan muncul halaman Penerimaan Negara. Di bagian bawah pilih PAJAK ONLINE. Kode Billing isikan kode billing 16 digit angka yang sudah kita buat sebelumnya di penjelasan di atas. Kemudian dibawahnya klik Cek Tagihan. Nanti akan muncul jumlah tagihan sesuai tagihan yang kita hitung sendiri atau saat kita isikan di form e-billing diatas. Lalu tinggal ikuti langkah-langkah berikutnya seperti memilih opsi pembayaran sesuai channel-channel pembayaran yang tersedia di tokopedia. Kita tinggal bayar tagihan tersebut di channel pembayaran yang kita pilih, nanti otomatis status pembayaran di Tokopedia berubah menjadi BERHASIL. Untuk mencetak bukti pembayaran pajaknya, kita buka lagi menu TOP UP & TAGIHAN. Lihat pojok kanan atas ada ikon gambar kertas, klik saja itu nanti akan ketemu riwayat pembayaran pajak yang baru kita lakukan tadi, kalau mau dicetak tinggal di print saja. 

Mungkin itu saja Tutorial Cara Bayar Pajak Penghasilan Pelaku UMKM Lewat Tokopedia, untuk jenis-jenis usaha atau pekerjaan selain usaha UMKM, silakan sesuaikan saja saat mengisi e-Billing di DJP Online-nya. Selamat Mencoba.
 

Post a Comment for "Tutorial Cara Bayar Pajak Penghasilan Pelaku UMKM Lewat Tokopedia"