Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Alur Proses Dari Awal Sampai Akhir Dalam Pembayaran Pajak Untuk Pelaku UMKM

Alur Proses Dari Awal Sampai Akhir Pembayaran Pajak Untuk Pelaku UMKM

Postingan ini khusus saya buat untuk merangkum berbagai postingan-postingan di blog ini yang membahas tentang pajak khususnya buat wajib pajak orang pribadi untuk pelaku UMKM. Kenapa saya rangkum disini? Agar pembaca dan teman-teman lebih mudah memahami mengenai proses dari awal sampai akhir tentang pembayaran pajak dan juga tentang pelaporan SPT untuk pelaku UMKM ini.

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari wajib pajak. Pajak juga merupakan salah satu cara untuk menciptakan keseimbangan ekonomi di sebuah negara. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan berbagai macam jenis pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah adalah pajak untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pajak UMKM adalah pajak yang dikenakan kepada usaha mikro kecil dan menengah. Siapa saja yang termasuk pelaku UMKM ini? Antara lain pedagang di pasar, pedagang kelontong, pedagang bakso, toko mainan, konter pulsa, warung makanan dan minuman, dan masih banyak usaha-usaha lainnya yang termasuk UMKM sepanjang usaha itu bisa menghasilkan pendapatan. Pajak ini dikenakan untuk mengumpulkan pendapatan bagi pemerintah dan untuk menciptakan keseimbangan ekonomi di sebuah negara. Pajak UMKM ini yang akan kita bayar ini disebut pajak penghasilan atau PPh, dikenakan berdasarkan jumlah pendapatan yang diperoleh oleh usaha mikro kecil dan menengah.

Aturan Pajak Untuk Pelaku UMKM

Pemerintah telah menetapkan berbagai macam kebijakan untuk membantu usaha mikro kecil dan menengah. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pengurangan pajak UMKM. Pemerintah telah mengurangi tarif pajak UMKM untuk membantu usaha mikro kecil dan menengah dalam meningkatkan pendapatan mereka. Untuk saat ini, peraturan yang paling terbaru dalam menghitung berapa pajak yang dibayar oleh pelaku UMKM adalah peraturan PP no 55 Tahun 2022.  Di dalam PP.55/2022 ini, wajib pajak orang pribadi untuk pelaku UMKM yang pendapatan kotor atau omsetnya kurang dari 500 juta per tahun, maka dibebaskan dari pajak. Sedangkan jika penghasilan kotor atau omzet-nya lebih dari 500 juta per tahun maka dikenakan PPh final sebesar 0.5% x Penghasilan kotor (omzet). Perlu diketahui, untuk UMKM yang penghasilannya kurang dari 500 juta per tahun, walaupun tidak dikenakan pajak tetapi tetap melakukan pelaporan SPT Pajak setiap tahun sekali. 

Alur Proses Dari Awal Sampai Akhir Dalam Pembayaran Pajak

Alur proses pembayaran pajak yang akan saya jelaskan disini lebih dikhususkan untuk para pelaku usaha UMKM yang tergolong Wajib Pajak Orang Pribadi. Dan semua proses yang akan dirangkum dan dijelaskan disini dilakukan secara online tanpa harus keluar rumah. Berikut alur proses dari awal sampai akhir dalam pembayaran pajak, khususnya buat para pelaku UMKM.

Langkah 1. Pastikan Sudah Terdaftar di DJP Online

Langkah pertama adalah pastikan kita sudah punya akun atau terdaftar di DJP Online. Jika sudah terdaftar pastinya kita bisa masuk ke website djp online. Bagaimana jika belum punya akun di DJP Online? Kita bisa mendatangi kantor pajak pratama di wilayah kita untuk dibuatkan akun di DJP Online. Pengalaman saya dulu saat pertama kali membuat NPWP di kantor pajak, saat itu juga dibuatkan akun DJP Online oleh petugas pajak-nya. Cara lain kita juga bisa mendaftar langsung di website djp online. Untuk pendaftaran DJP Online via website-nya ini bisa digoogling ya, banyak yang sudah share tentang cara ini ya. Mungkin jika ada kesempatan, saya akan bahas juga di blog ini nanti.

Langkah 2. Buat Rekapan Penghasilan Bruto (omzet) Usaha

Langkah berikutnya adalah kita membuat file rekapan penghasilan atau peredaran bruto (omzet) usaha kita selama setahun. Untuk masalah ini, sudah saya buatkan postingan khusus yang berjudul Cara Membuat Rekapitulasi Peredaran Bruto Untuk Wajib Pajak UMKM Sesuai PP 55 Tahun 2022. Anda bisa ikuti tutorial-nya di postingan tersebut dengan seksama ya.

Langkah 3. Melaporkan SPT Pajak Tahunan

Langkah selanjutnya kita sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah mempunyai NPWP, diwajibkan melaporkan SPT Pajak Tahunan kita setiap tahun sekali. Untuk WP orang pribadi, batas pelaporan paling lambat setiap tanggal 31 maret. Sedangkan untuk WP Badan paling lambat tanggal 30 april. Untuk pelaku UMKM, tutorial cara melaporkan SPT Pajak Tahunan secara detail sudah saya buatkan postingan yang berjudul Tutorial Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online Untuk UMKM Lewat e-Form Terbaru 2023. Disitu saya jelaskan secara rinci dan detail sekali ya, silakan dibaca baik-baik.

Langkah 4. Membayar Tagihan Pajak

Langkah terakhir tentunya kita mulai untuk membayar pajak setiap bulannya. Jadi untuk para pelaku UMKM, kita bayar pajaknya tiap bulan. Sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunannya adalah setiap tahun sekali. Pada dasarnya, pembayaran pajak ini sifatnya self-assesment, artinya kita buat tagihan sendiri, kita bayar sendiri, dan kita laporkan sendiri. Untuk tutorial cara membuat tagihan dan cara bayar-nya bisa dilihat di postingan lain yang berjudul Tutorial Cara Bayar Pajak Penghasilan Pelaku UMKM Lewat Tokopedia

Nah mungkin itu saja sharing informasi tentang Alur Proses Dari Awal Sampai Akhir Dalam Pembayaran Pajak Untuk Pelaku UMKM. Semoga Bermanfaat.

Post a Comment for "Alur Proses Dari Awal Sampai Akhir Dalam Pembayaran Pajak Untuk Pelaku UMKM"