Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Cara Update Perubahan Data e-KTP Tanpa Ribet

Cara Update Perubahan Data e-KTP Tanpa Ribet

Sobat Penagun, sebelumnya saya sudah posting tentang bagaimana caranya update Kartu Keluarga karena perubahan data alamat,  Nah biasanya, jika ada data alamat yang berubah di kartu keluarga maka seharusnya data yang di e-ktp juga harus ikut kita ubah sesuai dengan data di Kartu Keluarga. Disini saya akan share bagaimana caranya update e-KTP karena ada perubahan data misal perubahan alamat. Disini saya ambil contoh kasus bahwa perubahan alamat kita di Kartu Keluarga sudah kita update secara online sebelumnya, silakan anda bisa baca tutorialnya di postingan yang berjudul Cara Update Kartu Keluarga Secara Online Karena Perubahan Alamat. Jadi saya anggap kartu keluarga kita sudah terupdate dengan data yang terbaru. Sekarang kita tinggal urus penggantian e-ktp karena telah terjadi perubahan alamat di kartu keluarga-nya. Sebenarnya kita bisa urus dua-dua-nya secara berbarengan, tetapi jika mengurus keduannya secara berbarengan maka sebaik-nya datang langsung ke kantor dinas dukcapil daerah masing-masing. Sedangkan informasi tentang cara pengurusan layanan kependudukan di blog ini, saya khususkan untuk yang menggunakan jalur online atau bisa dikerjakan dari rumah, dengan harapan agar bisa lebih leluasa dan lebih fleksibel mengikuti perkembangan jaman, cie lah..hehe..

Sarat-Sarat Update e-KTP

Seperti yang saya tulis di judul postingan ini, bahwa sarat-sarat update e-KTP tidaklah ribet untuk sekarang ini. Tidak seperti jaman dahulu kala, kita disuruh seperti mencari jejak, setiap pengurusan dokumen kependudukan harus melampirkan surat pengantar RT, kemudian lanjut ke kelurahan, dan seterusnya, haha. Untuk sekarang ini, sarat update e-KTP cukup mudah yaitu

  1. foto-copy Kartu Keluarga yang sudah terupdate.
  2. e-ktp asli yang lama, untuk diserahkan ke petugas.

Nah cukup simple kan saratnya. Yang terpenting kita sudah mempunyai kartu keluarga yang sudah terupdate, maka semuanya akan lebih mudah, hehe.

Langkah-Langkah Update e-KTP

Nah sekarang bagaimana langkah atau tutorial cara untuk update perubahan e-KTP kita? sebenarnya ada 2 jalur atau metode. Yang pertama dengan cara online dan yang kedua dengan cara offline. 

Update e-KTP Secara Online

Sebenarnya cara update e-KTP ini tidak bisa full secara online, karena bagaimanapun juga kita tidak bisa mencetak secara mandiri karena butuh alat dan bahan khusus untuk e-ktp. Jadi bisa dibilang lebih tepatnya setengah online setengah offline. Berbeda dengan update dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran, itu bisa dikatakan full online bisa dari rumah, karena kita bisa mencetak sendiri menggunakan printer dan memakai bahan kertas yang sudah familiar yaitu HVS A4 80 gram. Untuk update e-KTP secara online, langkah-langkah-nya adalah sebagai berikut.

  • Buka aplikasi layanan kependudukan di daerah anda. Tiap daerah biasanya mempunyai aplikasi atau website layanan kependudukan yang berbeda-beda. Tapi pada dasarnya fungsinya sama. Misal sebagai contoh untuk daerah kota jambi menggunakan SIPADUKO, postingan detilnya bisa dilihat di LINK INI. Pastikan anda sudah mendaftar dan mempunyai akun di aplikasi layanan kependudukan tersebut. 
  • Jika sudah bisa mengakses aplikasi atau website layanan kependudukan, biasanya ada menu yang intinya untuk perubahan KTP elektronik. Pilih saja itu.
  • Nanti disitu biasanya ada sarat-sarat dokumen yang harus dilampirkan antara lain formulir F-1.02, KK yang sudah diperbarui, dan E-KTP asli yang lama. Nah untuk cara pengisian formulir F-1.02 bisa dilihat di postingan sebelumnya di LINK INI
  • Jika semua sarat sudah dilampirkan tinggal ajukan proses pengiriman. 
  • Jika berhasil, kita akan diminta untuk datang langsung ke kantor disdukcapil untuk mengambil e-ktp yang baru dengan sarat membawa e-ktp asli yang lama untuk ditukarkan dengan e-ktp yang baru.

Update e-KTP Secara Offline

Untuk update e-KTP secara offline ini adalah mendatangi langsung kantor disdukcapil di daerah kita masing-masing. Jika kita sudah mempunyai Kartu Keluarga yang sudah terupdate atau sudah diperbarui maka proses update e-KTP-nya pun sangat praktis dan ga terlalu lama. Sarat-sarat yang dibutuhkan saat datang ke kantor disdukcapil antara lain:

  1. e-ktp lama yang asli
  2. fotokopi KK yang terupdate.

Nah anda tinggal datang ke kantor disdukcapil daerah anda, lalu cukup bawa sarat-sarat diatas, lalu kita serahkan berkas sarat-sarat tersebut, dan kita tinggal nunggu e-ktp yang baru dicetak. 

Mungkin itu saja share tentang Cara Update Perubahan Data e-KTP Tanpa Ribet, Selamat Mencoba.

 

Post a Comment for "Cara Update Perubahan Data e-KTP Tanpa Ribet"