Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

File Excel Rekapitulasi Peredaran Bruto Pajak UMKM Berdasarkan PP55/2022 (Update 2024 : Otomatis Terisi Pajak-nya)

Haloo Sobat Penagun dan teman-teman semua, di awal tahun 2024 ini saya akan mencoba untuk sharing atau berbagi informasi mengenai perpajakan khususnya untuk pajak para UMKM atau para pedagang yang menjalankan usahanya. Seperti kita ketahui untuk para pelaku UMKM dikenakan pajak penghasilan yang merujuk pada peraturan PP55 Tahun 2022. Berdasarkan peraturan PP55/2022 ini, bahwa untuk para pedagang atau pelaku UMKM yang omzetnya atau perederan brutonya melebihi atau diatas 500 juta per tahun akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0.5 % dari peredaran brutonya. Sedangkan para pedagang yang omzetnya dibawah 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Nah untuk para pedagang yang sudah terkena pajak atau omset-nya diatas 500 juta per tahun maka teknis cara penghitungan pajaknya menggunakan skema tarif progersif, untuk lebih jelas-nya pastikan teman-teman sudah membaca postingan saya sebelumnya yang berjudul Cara Membuat Rekapitulasi Peredaran Bruto Untuk Wajib Pajak UMKM Sesuai PP 55 Tahun 2022. Pastikan teman-teman sudah lulus dan mengerti soal postingan tersebut ya sebelum melanjutkan postingan yang ini hehe.

File Excel Rekapitulasi Peredaran Bruto UMKM Terbaru

Sebenarnya di postingan sebelumnya yang berjudul Cara Membuat Rekapitulasi Peredaran Bruto Untuk Wajib Pajak UMKM Sesuai PP 55 Tahun 2022 sudah saya buatkan file excel untuk rekapitulasi peredaran bruto UMKM-nya, tetapi disitu masih mengisi dan menghitung secara manual. Maksudnya masih manual tuh begini, saat kita input nilai omset kita maka, kita tetep ngitung lagi secara manual pada kolom sebelahnya atau kolom pajak PPh Final yang akan dibayar. Jadi masih kurang efisien karena akan memerlukan waktu yang lama. Kalau dalam 1 tahun total omzet ga nyampe 500 juta sih memang enak, ga perlu ngitung, alias pajaknya tetap 0, nah tapi kalau dalam 1 tahun ternyata omzet kita lebih dari 500 juta maka harus dihitung terlebih dahulu secara tarif progressif seperti di link postingan sebelumnya diatas. Nah file excel rekapitulasi peredaran bruto UMKM yang akan saya share disini adalah yang update terbaru alias otomatis terisi di bagian kolom PPh Final-nya. Maksudnya begini, saat kita ngisi nilai omset kita maka di kolom PPh Final-nya akan terisi otomatis nilai pajak yang harus kita bayarkan. Untuk ilustrasinya lihat gambar dibawah ini. 

File Excel Rekapitulasi Peredaran Bruto Pajak UMKM Berdasarkan PP55/2022

Dari gambar diatas sudah jelas ya maksudnya. Lihat bulan Januari sampai Agustus, terlihat disitu Pajaknya masih 0, kenapa? karena total omsetnya dari total bulan-bulan sebelumnya masih dibawah 500 juta. Misal ambil contoh untuk bulan Mei pajak masih 0 karena omset dari bulan januari sampai mei masih dibawah 500 juta. Begitu juga dengan bulan-bulan lainnya selama omzet bulan-bulan sebelumnya masih dibawah 500 juta maka pajak akan tetap 0. Akan berbeda saat masuk bulan September dimana omset total dari Januari sampai September jumlahnya sudah lebih dari 500 juta, maka akan dikenakan pajak pada bulan September tersebut. Dari contoh tabel diatas, total omset dari Januari sampai September adalah Rp 505.853.050 , maka di bulan september yg dikenakan pajak adalah sisa omset total 5.583.050. Mungkin ada yang nanya, Lho kemana yg 500 jt-nya, kenapa yg kena pajak bukan 505.853.050? kan sudah dijelaskan berdasarkan PP55/2022 bahwa omset 500 juta pertama-nya tidak dikenakan pajak, atau bahasa lainnya omset dibawah 500 juta tidak terkena pajak. Nah untuk bulan berikutnya yaitu oktober, november, dan seterusnya dihitung saja dari omset masing-masing bulan tersebut, karena bulan - bulan sebelumnya sudah lewat dari 500 juta. Saya kira kalau sudah baca postingan saya sebelumnya di LINK INI, pasti teman-teman sudah paham lah ya, itu namanya skema perhitungan progresif ya. 

Nah bagi teman-teman yang ingin mempunyai file excel Rekapitulasi Peredaran Bruto Pajak UMKM Berdasarkan PP55/2022 yang terbaru dan sudah otomatis terhitung besaran pajaknya, bisa diunduh di LINK ini. Setelah membuka link tersebut teman-teman akan langsung diarahkan ke halaman google sheet yang tampilan sama seperti tampilan excel. Untuk mendownloadnya, klik File kemudian Pilih Download, lalu pilih file .xls. Untuk lebih jelasnya lihat gambar dibawah ini.

File Excel Rekapitulasi Peredaran Bruto Pajak UMKM Berdasarkan PP55/2022

Kesimpulan

Nah jika sudah mempunyai file rekapitulasi perederana bruto pajak UMKM Berdasarkan PP55/2022, diharapkan teman-teman bisa lebih mudah dan lebih efisien dalam pengisian pajak-nya, karena teman-teman tinggal input penghasilan bruto atau omset-nya, nanti di kolom sebelahnya otomatis akan tampil berapa pajak yang harus dibayarkan. Mungkin itu saja share saya tentang  File Excel Rekapitulasi Peredaran Bruto Pajak UMKM Berdasarkan PP55/2022 update terbaru dan sudah otomatis, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "File Excel Rekapitulasi Peredaran Bruto Pajak UMKM Berdasarkan PP55/2022 (Update 2024 : Otomatis Terisi Pajak-nya)"